Wakil Ketua PA Sengkang Dewiati, SH, MH : Mediator Harus Jaga Kerahasiaan dan Kesetaraan

Zainal 274 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, SENGKANG – Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo, Dewiati, SH, MH menegaskan, dalam kode etik bagi seorang mediator ada lima hal yang perlu diperhatikan, yakni menjaga kerahasiaan, menjaga kesetaraan, tidak memihak, tidak ada (memiliki) benturan kepentingan, dan harus independen.

“Bagi seorang mediator harus memiliki enam keterampilan, yakni memfasilitasi, mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mendengarkan, mengulang, bertanya, dan mampu merangkum,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Dewiati, SH, MH ketika menjadi narasumber dan membawakan materi “Fasilitasi Penyelesaian Sengketa” untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Bawaslu Kabupaten Wajo dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Wajo, 23 dan 24 November 2022.

Pada acara yang berlangsung di Ballroom Sallo Hotel Sengkang dan didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Dr. Abd. Malik, SH, MH tersebut, perempuan kelahiran Polewali Mandar 17 Januari 1972 itu menyampaikan materi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip mediasi dalam sengketa Bawaslu dan keterampilan melakukan perdamaian dalam sengketa Bawaslu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version