Kronologis Kejadiannya, saat itu korban buru-buru masuk mesjid untuk melaksanakan shalat maghrib, namun lupa mengambil HP nya yang berada di dashboard motornya. Saat selesai shalat maghrib korban ingin ke rumah keluarganya dan mengambil motor miliknya namun HP tersebut sudah tidak ada ditempatnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Rappocini guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kronologis penangkapannya berawal ketika Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Panit Opsnal 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman, SH dan PS Panit Opsnal 2 Aiptu Jamaluddin bersama Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan kasus pencurian yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Jl. Tidung X Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Kota Kakassar. Selanjutnya personel opsnal bergerak menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Mapolsek Tamalanrea guna dilakukan interogasi.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui tidak pernah melakukan pencurian di wilayah Tamalanrea melainkan melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Rappocini dan video pencurian tersebut viral di media sosial (aplikasi instagram).
Selanjutnya pelaku di amankan ke posko Jatanras untuk di interogasi lebih lanjut. Dan sesuai keterangan pelaku, Kahar mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian HP di wilayah hukum Kecamatan Rappocini. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 3 tahun. (aji)