Masih kata Andi Adis, dimana dalam pelaksanaannya pihaknya bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum termasuk dengan LBH Makassar. Sejak digulirkan jumlah kasus yang ditangani atau masyarakat yang mendapat pendampingan mencapai 28 kasus.
“Untuk jumlah keseluruhan kasus mulai dari tahun 2018 sampai 2021 sebanyak 28 kasus dengan rincian bahwa untuk kasus perdata 18 kasus kemudian kasus pidana 10 kasus,” sebutnya.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pendampingan pertama harus memiliki KTP, kemudian mempunyai surat keterangan kurang mampu dari Desa/Kelurahan.
“Selanjutnya masyarakat tersebut harus menyipkan berkas-berkas yang dibutuhkan pada saat nantinya berproses kemudian surat kuasa antara LBH dan masyarakat yang ingin didampingi,” kata Andi Adis.
Dia juga mengaku bahwa, dengan adanya program tersebut masyarakat di Kabupaten Sinjai sangat merespon dengan baik.
“Masyarakat Sinjai sangat merespon dengan baik karena masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan untuk melakukan pendampingan maka dari itu mereka merasa sangat terbantu dengan adanya program ini,” kuncinya. (AaN)