Lepas Rombongan PWI Sulsel ke HPN, Zulkifli : Sehat Pergi dan Sehat Kembali

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Suasana pelepasan berlangsung lancar, dipandu MC acara, H. Syakhruddin DN dengan selingan sebuah pantun yang berbunyi “Katutui PWI, Tumpaki Punna Ta-rorong, Ka-punna Bajik, Jaiki Angkanyamei”.

Yang bermakna, “Jagalah PWI Sulsel, dukung bila terancam rebah, karena kalau PWI tegak lurus maka banyak nikmat yang akan diperoleh”.

Menandai acara pelepasan dilakukan doa bersama dipandu Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sulsel, Drs. H. Nursyamsu Sultan, M.AP, dan diakhiri dengan foto bersama.

Acara pelepasan turut dihadiri pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) beserta anggota yang sebelumnya mengikuti kegiatan PCR/Swab antigen di ruang pendidikan PWI Sulsel, dibawah koordinasi Ramah Praeska. Kegiatan HPN tahun 2022 dipusatkan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (sya)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Usai Baca Doa 62 Tahun Pinrang, Kadis Peternakan Meninggal, Andi Sudirman Kunjungi Rumah Duka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

Tambang Tikala, Warga Kepung Kejati, Ultimatum ke Kejagung

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan warga Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 1...

Kasus Uang Palsu, Vonis Ringan Annar Digugat Jaksa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa kasus uang rupiah...