Prodi Budidaya Perairan Sekolah Tinggi Pertanian Wuna Raha Sosialisasi Beasiswa KIP-Kuliah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT-Raha.

Tim dari Program Studi Budidaya Perairan Sekolah Tinggi Pertanian Wuna Raha (Prodi BDP STIP Wuna) melakukan kegiatan sosialisasi Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun akademik 2022/2023, pada akhir Januari 2022.

[gallery ids="801,802,803"]

Sasaran pertama menuju SMAN 1 Wakorumba Selatan (SMAN 1 Wakorsel) dengan menempuh perjalanan menggunakan kapal Fery rute Raha-Pure Kec. Wakorsel. Pada Sabtu 22 Januari 2022.

Tim sosialisasi dikoordinir oleh Ketua Program Studi Budidaya Perairan (Kaprodi BDP) mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah dan diberikan kesempatan berdialog dengan kepala sekolah beserta para guru.

Pada kesempatan ini koordinator Tim, Mosriula memaparkan mengenai Beasiswa KIP-Kuliah dan keberadaan Prodi BDP yang sudah terakreditasi Baik (Akreditasi B).

Tim hanya sempat berdialog dengan pihak Kepala Sekolah dan para Guru dikarenakan kedatangan Tim sosialisasi bertepatan dengan agenda rapat sekolah yang dipimpin langsung Kepala Sekolah sehingga para siswa hari itu sudah pulang sekolah lebih awal, katanya.

Di wilayah Muna Kepulauan ini, tim sosialisasi juga melanjutkan sosialisasi dibeberapa desa di Kec. Wakorsel dengan memasang sejumlah brosur di balai desa diantaranya Desa Pure, Desa Wambona, Desa Labungka, serta SMAS Darul Fikri Labungka, tandasnya

Selain kegiatan di wilayah Muna kepulauan, tim ini juga melakukan kunjungan disejumlah sekolah di Muna daratan diantaranya SMKS Kelautan dan Perikanan Raha, SMKN 3 Raha dan SMAN 1 Kontunaga pada Jumat 25/01/2022 serta SMAN 1 Kabawo pada Sabtu 26/01/2022. Kedatangan Tim Sosialisasi mendapat sambutan cukup antusias yang datang dari siswa-siswi yang ada di sekolah tersebut.

Poin-poin diskusi antara Tim Sosialisasi bersama siswa-siswi peserta sosialisasi cukup hangat terungkap dalam sejumlah petikan berikut, ungkap Kaprodi BDP.

Melalui kegiatan sosialisasi, tim juga mendapat curhatan dari beberapa siswa yang menyatakan bahwa diantara mereka terdapat sudah tidak mempunyai orang tua, kategori anak yatim dan anak piatu.

Baca juga :  Gelar Kuliah Tamu, Magister Pendidikan Sosiologi Unismuh Hadirkan Bupati Luwu Utara dan Sejumlah Pakar

Mendengar hal ini Koordinator Tim, Kaprodi BDP STIP Wuna pun menanggapinya spontan. Kata dia, Pemeritah hari ini dengan Program Beasiswa KIP-Kuliah hadir untuk siswa yang ingin melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi namun terkendala dengan biaya kuliah terlebih lagi jika siswa tersebut sudah berstatus sebagai anak yatim, anak piatu atau anak yatim piatu.

Yakin dan percaya ibarat sebuah Jalan ‘Jalan Tol’, kami pihak Kampus akan memprioritaskan mengusulkan sebagai penerima beasiswa KIP-Kuliah 2022/2023, tuturnya.

Giat sosialisasi Beasiswa KIP-Kuliah 2022/2023 akan melibatkan mahasiswa STIP Wuna penerima beasiswa, baik penerima beasiswa Bidik Misi maupun penerima beasiswa KIP-Kuliah. Kunjungan ke sekolah SMA dan SMK masih akan terus dilakukan sampai pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN), terangnya. (fendi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

Tambang Tikala, Warga Kepung Kejati, Ultimatum ke Kejagung

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan warga Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 1...

Kasus Uang Palsu, Vonis Ringan Annar Digugat Jaksa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa kasus uang rupiah...