Oleh: Prof. Dr. Hj. A. Niniek F. Lantara, S.E., M.Si (Guru Besar Ilmu Manajemen UMI Makassar)
Memasuki tahun 2022 menandakan telah 2 tahun lebih pandemi Covid-19 menyerang seluruh dunia dan menyebabkan krisis kesehatan terburuk dalam abad terakhir.
Per Januari 2022 lebih dari 5,5 juta orang di seluruh dunia meninggal dunia akibat virus COVID-19. Di Indonesia sendiri telah mencapai 4,2 juta kasus positif dan menelan 144 ribu korban jiwa.
Kondisi ini tentu saja mempunyai dampak kesehatan jangka panjang dan luas. Pandemi telah menyebabkan jutaan orang menanggung beban dalam hal berbagai aspek seperti emosional, sosial, dan juga kesejahteraan ekonomi.
Kehilangan pekerjaan dan berkurangnya pendapatan menyebabkan kekhawatiran akan ketersediaan pangan; terganggunya layanan kesehatan di seluruh dunia; dan menyebabkan dampak buruk pada kesehatan mental dan fisik.
Biaya dikeluarkan untuk Covid-19 juga sangat tinggi sehingga menuntut masyarakat maupun pemerintah melakukan hal-hal yang tidak seperti biasanya.
Bahwa harus berkomitmen untuk membangun dunia yang lebih adil dan lebih sehat dengan cara kita harus meninjau kesetaraan kesehatan ini jauh lebih serius dibandingkan sebelumnya - dan menggali berbagai faktor sosial maupun ekonomi yang menjadi penyebab dari ketidakadilan dalam bidang kesehatan.
Pemerataan Kesehatan
Kesetaraan kesehatan adalah tidak adanya perbedaan status kesehatan di antara berbagai golongan masyarakat. Kesetaraan kesehatan bisa dicapai ketika setiap orang mendapatkan hak penuh mereka atas kesehatan dan kesejahteraan.
Ketimpangan kesehatan dan Covid-19 Di seluruh dunia wabah ini telah berjalan seiring dengan ketidakadilan kesehatan yang ada. Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa kasus dan kematian wabah ini di daerah tertinggal terjadi dua kali lipat dibandingkan dengan daerah maju.
Ketidaksetaraan kesehatan sendiri terlihat jelas di sekitar kita: masyarakat yang terkena dampak wabah ini paling parah adalah para pasien usia lanjut; masyarakat ekonomi rendah yang memiliki komorbid seperti penyakit jantung dan diabetes.
Daerah tanpa akses internet yang sulit menerima informasi terbaru untuk melindungi diri mereka sendiri; masyarakat yang tidak mampu melakukan pembayaran untuk pengobatan; dan mereka yang terpinggirkan secara sosial, misalnya tunawisma atau migran, yang mungkin juga mengalami hambatan dalam menerima bantuan pemerintah terkait Covid-19.
Penyebab ketidakadilan kesehatan
Kesehatan dan penyakit mengikuti gradien sosial-semakin rendah posisi sosial ekonomi seseorang, semakin buruk pula peluang mereka dalam hal kesehatan.
Kesenjangan ini dipengaruhi dari hal seperti di mana seseorang dilahirkan, tumbuh, hidup, bekerja, dan bertambah usia, dan akses mereka terhadap kekuasaan, sumber daya, dan pengambilan keputusan.
Kondisi ini meliputi pendidikan seseorang; penghasilan; akses ke perlindungan sosial, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan gizi yang baik; akses ke perumahan yang sehat dan udara bersih; dan untuk pelayanan keuangan dan peradilan.
Diskriminasi terjadi tidak hanya di antara individu, tetapi sering kali tertanam di dalam institusi dan sistem, yang menyebabkan seluruh populasi kurang terwakili dalam pengambilan keputusan di semua tingkatan, menerima pelayanan yang lebih rendah, dan oleh karena itu mengalami peluang hidup yang lebih buruk.
Dan ketika konflik kepentingan ditambahkan, miliaran orang di dunia mengalami hambatan untuk menikmati hidup sehat.
Kesetaraan Kesehatan
Kesetaraan kesehatan berarti menerapkan kebijakan dan mengalokasikan sumber daya sehingga masyarakat dengan sumber daya lebih sedikit dan mereka yang menghadapi pengucilan dan diskriminasi dapat melihat perkembangan dalam kondisi kesehatan dan kehidupan mereka.
Sektor kesehatan memiliki beberapa peran penting dalam mendorong pemerataan kesehatan. Pertama, harus dilakukan usaha maksimal untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas tinggi ketika mereka membutuhkannya, dengan biaya yang terjangkau (sakit tidak boleh menyebabkan kesulitan keuangan).
Ini dikenal sebagai “cakupan kesehatan universal”, yang telah menjadi komitmen semua negara di dunia untuk dicapai pada tahun 2030.
Namun saat ini, sekitar setengah dari penduduk dunia tidak menerima pelayanan kesehatan penting yang mereka butuhkan, dan ratusan juta orang jatuh ke dalam kemiskinan akibat biaya perawatan kesehatan.
Dan bukan hanya biaya dan lokasi yang mempengaruhi beberapa masyarakat dalam memperoleh perawatan kesehatan hambatan lain termasuk tingkat melek kesehatan yang tidak setara antara kelompok populasi.
Tindakan yang harus dilakukan dalam sektor kesehatan adalah: memprioritaskan pendekatan pelayanan kesehatan primer.
Sebagaimana telah dijalankan di Indonesia saat ini di mana masing-masing kita seharusnya sudah memiliki Primary Health Care /Pelayanan Kesehatan Primer di puskesmas ataupun klinik yang telah ditentukan dan berfokus sebagian besar untuk mengatasi kebutuhan kesehatan individu dan keluarga.
Hal ini menjadi penekanan bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia, pengambilan keputusan berdasarkan komunitas dalam penyediaan perawatan yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat, dan kolaborasi antar sektor untuk mempromosikan dan melindungi kesehatan. Ini adalah cara yang paling adil untuk menghilangkan hambatan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan universal.
Sektor kesehatan perlu mengambil posisi untuk memimpin pemantauan pelaksanaan pemerataan kesehatan ini dengan cara melihat outcome dari pelayanan kesehatan-sekaligus bekerjasama dengan sektor lain untuk memantau bagaimana kondisi kehidupan di masyarakat.
Tindakan yang harus dilakukan dimuali dengan memilah database berdasarkan usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan pendapatan dll. untuk mengidentifikasi masyarakat mana yang terkena dampak dari ketidaksetaraan dalam pelayanan kesehatan dan sosial.
Sektor kesehatan perlu bekerja sama dengan sektor lainnya yang dapat mempengaruhi pemerataan kesehatan dan mengurangi ketimpangan dalam pelayanan sosial dan kondisi kehidupan masyarakat, seperti sektor pendidikan, pertanian, lingkungan, infrastruktur, transportasi, keuangan, atau perlindungan sosial.
Di mana dalam hal ini, sektor kesehatan harus: menjelaskan pentingnya kesetaraan kesehatan dan melakukan advokasi secara efektif untuk pengambilan tindakan di sektor lain.
Bekerjasama dengan sektor lain untuk mengintegrasikan pemberian layanan dan dukungan sosial, dan bersama-sama memantau dampak kebijakan terhadap ketidaksetaraan kesehatan.
Terlibat dalam desain dan implementasi pengaturan tata kelola lintas sektoral yang penting untuk memimpin, memfasilitasi dan memungkinkan kerjasama antar sektor; membangun kapasitas tenaga kesehatan dan tenaga kerja sektor lainnya untuk mendorong kerjasama dan koordinasi. ***
*Ringkasan orasi Ilmiah dibacakan pada Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ( STIK ) Makassar, di Claro Hotel Makassar, Rabu 26 Januari 2022.