PEDOMANRAKYAT — GOWA
Terkait temuan dugaan pohon ganja di kabupaten Gowa jajaran kepolisian akan melakukan penyelidikan sekaligus membawa barang bukti tersebut ke Lapfor Polda Sulsel.
Saksi berinisial IR (32) pertama kali menemukan tanaman ini pada Selasa 8 Feb 2022 pukul 16.00 Wita disebuah lahan yang penuh dengan Alang Alang.
Kronologis dari temuan tersebut berawal saksi ingin mencari buah jambu di TKP yang mana jarak rumah saksi dengan TKP sekitar 50 meter tepatnya di Jl HM. Yasin Limpo Kel Romang Polong Kab Gowa.
Saat saksi berada dekat pohon jambu lalu melihat sebuah pohon yang cantik kemudian menyampaikan temuannya kepada pihak keluarga (anggota TNI) lalu menjelaskan bahwa, ia menemukan sebuah tanaman yang cantik yang sering disiarkan di Televisi.
Anggota TNI ini lalu meminta saksi mendokumentasikan dalam bentuk foto. Setelah foto tersebut diterima kemudian anggota TNI meminta saksi mengamankan barang bukti di rumahnya sambil menunggu anggota TNI tersebut menemui saksi dirumahnya, ujar Kasat Narkoba Resor Gowa AKP. Syaharuddin
saat dikonfirmasi pagi tadi.
Anggota TNI ini langsung berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim Gowa selanjutnya menuju TKP lalu membawa barang bukti ke Kodim 1409 Gowa kemudian berkoordinasi dengan sat narkoba Polres Gowa.
Bersamaan dengan temuan tersebut pihak Sat Narkoba juga mendapatkan informasi tentang dari warga terkait tanaman tersebut kemudian, anggota mendatangi dan melakukan olah TKP selanjutnya berkordinasi dengan pihak Kodim Gowa lalu barang bukti diamankan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut, tambahnya.