Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Resmob langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penyergapan, laporan masyarakat itu benar dan dilokasi terlihat banyak masyarakat kerumunan sementara bermain judi sabung ayam. Namun, saat melihat petugas Resmob datang para pelaku judi terhambur berlarian dengan meninggalkan lokasi judi.
Dengan sigapnya anggota Polres, dua orang pelaku berhasil diamankan yakni YP dan MP, dan langsung di gelandang ke Mapolres bersama barang bukti untuk di interogasi dimintai keterangan, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya didepan Penyidik. Kedua pelaku telah dilakukan penahanan untuk di proses sesuai aturan, dan dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman dua setengah tahun penjara, ujar A. Irvan.
Menurut A.Irvan, kedua pelaku diancam pidana berlapis, selain tidak mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan kerumunan di masa pandemi Covid 19, dengan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman pidana 1 tahun, selain itu juga dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, terang Andi Irvan Fachri, (man).