Ancaman pidana yang menanti para pelaku ini dikatakan oleh AKP. Syamsul Rijal melanjutkan keterangannya.
” Tiga pelaku terduga judi sabung ayam, akan dikenakan pasal 303 Subs 303 bis KUHP, dengan ancaman kurungan pidana 4 (empat) tahun,” sebut AKP H.Syamsul Rijal.
Sementara Kapolres Tana Toraja, menyikapi perihal judi sabung ayam yang mulai bermunculan di berbagai tempat diwilayah Hukum Polres
Tana Toraja,” ungkap AKBP Juara Silalahi angkat bicara.
” Seperti yang sudah di sampaikan sebelumnya, saya sebagai Kapolres Tana Toraja tetap komitmen pada upaya kepolisian dalam memerangi penyakit masyarakat, dan tidak ada tawar menawar bagi para pelaku judi sabung ayam yang tertangka, dan saya juga pastikan akan berujung pada peradilan,” tuturnya.
Untuk itu, saya sangat mengimbau dan sekaligus memperingatkan para pelaku-pelaku judi sabung ayam,” stop penyakit masyarakat ini, hentikan mulai dari sekarang dan pasti akan berakhir di dalam bui,” pungkasnya.(megasari/yus)