PEDOMANRAKYAT – Banjarmasin.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.154,65 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
“Barang bukti ini sitaan dari 12 kasus dan 18 tersangka yang ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, di Banjarmasin, Selasa (15/02/2022).
Selain sabu-sabu, ada 20,5 butir ekstasi seberat 8,87 gram juga turut disita dari pengungkapan selama Februari 2022 itu.
Adapun kasus menonjol salah satunya penangkapan dua tersangka berinisial HA (38) dan SY (27) dengan barang bukti enam paket sabu-sabu berat 610,62 gram.