âSaya marah mendengar hal itu, tidak boleh dilakukan oleh staf khusus dan itu tidak dibenarkan. Tugas staf khusus itu hanya memberi teladan kepada seorang Bupati dalam hal tugas-tugas yang dipercayakan. Ada staf khusus bidang pemerintahan, dia harus berikan teladan dan masukan ke saya dalam hal pemerintahan, ada staf khusus bidang pendidikan yang harus memberikan teladan tentang pendidikan. Jadi, bukannya urus yang lain diluar tupoksinya, â terang Ombas.
Bupati Ombas tambahkan, kalau dugaan itu benar terjadi ada staf khususnya meminta uang, itu saya tidak tahu dan saya tidak pernah menyuruh seorang staf khusus meminta uang pada Lurah yang baru dilantik.
â Namun, jika benar adanya terjadi seperti demikian, itu perbuatan dan kesalahan sendiri oknum staf khusus dan dilakukan secara pribadi. Dia harus pertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi,â tegas bupati.(man).