PEDOMANRAKYAT – Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini kita berharap agar kemudian masyarakat aware terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (14/02/2022) malam.