Atas keberatan pengacara, H.Sulthani, Majleis Hakim sependapat dan meminta agar Jaksa Penuntut Umum hadirdipersidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama saksi-saksi. Selanjutnya, Majelis Hakim skorsingsidang, selama beberapa menit.
Dalam sidang lanjutan, berdasarkan keterangan saksi, Joko alias Bayu, Rudi, Daeng Bella, terungkap bahwa, video viral seorang anak dicungkil matanya adalah fitnah alias hoax. Melainkan yang terjadi Asniati ibu Asmika sedang berusaha mengobati mata anaknya.
Saksi Asmika, umur 6 tahun tak mengalami cacat bahkan tetap melihat normal, tahu ada empat orang di depannya.
Ketika pengacara Sulthani perlihatkan jari-jari, Asmika melihat dengan penglihatan baik dan normal.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim tutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. (*).