PEDOMANRAKYAT --Toraja Utara
Lima pelaku Pengguna Narkotika diringkus Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja, Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah sekitar Lingkungan Batulelleng Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi tersebut, Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo memerintahkan Tim Pemberantasan untuk melakukan Penyelidikan selama beberapa minggu dan berhasil menggerebek sebuah rumah di lorong Kijang Batulelleng Kec.Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Dari penggrebekan itu petugas mengamankan dua orang pelaku, OL dan DN dan Keduanya adalah laki-laki, ujar Dewi saat di konfirmasi wartawan Selasa, (15/2/2022).
Menurut Dewi, saat tim lakukan pengeledahan pada kedua badan pelaku dan rumah pelaku ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 sachet dengan berat brutto 0,29 gram.
Dengan barang bukti yang ada, tim BNNK melakukan interogasi kepada Pelaku dan yang bersangkutan mengatakan bahwa, narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari lelaki bernama DM yang mengaku sebagai ASN Dinas Kesehatan Toraja Utara, ungkap Natalia Dewi Tonglo.
Lanjut Dewi, atas informasi dari pelaku OL dan DN, Tim Pemberantasan langsung menuju ke rumah DM yang bertempat di Tallunglipu dan disana langsung mengamankan lelaki DM itu.
"Setelah Tim BNNK lakukan kembali interogasi terhadap pelaku DM, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan sudah dijual narkotika tersebut ke lelaki OL dan DN," jelas Natalia Dewi.
DM mengaku, shabu tersebut diperoleh dari jaringan peredaran gelap narkotika Palopo-Toraja (Batusitanduk) dengan cara bertemu di lokasi sabung ayam.
Selain itu, DM juga mengatakan bahwa pemilik barang haram tersebut adalah milik AM tetapi narkotika tersebut tidak di serahkan langsung oleh AM kepada DM melainkan melalui kurir dari AM", urai Natalia Dewi.
Saat DM diamankan, di temukan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu sebanyak 4 lembar, dan uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putih.
Saat Tim mengulang melakukan introgasi lanjutan kepada OL dan DN, diperoleh informasi bahwa sebelumnya mereka berempat (AT dan DD) dan sempat mengkonsumsi paketan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut. Setelah mendengar informasi tambahan, Tim Pemberantasan bergerak langsung, dan sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil meringkus AT dan DD di lorong Kijang Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kepala BNNK Tana Toraja, Natalia Dewi Tonglo lebih jauh menjelaskan, saat ini telah dilakukan TAT, oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis terhadap ke 3 tersangka yaitu OL, DN, dan DD, untuk menentukan apakah mereka terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika, dan hasil rekomendasi adalah untuk direhabilitasi sambil menjalani masa penyidikan, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sementara pelaku DM diancam Pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1). (man).