Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mantan Jaksa Kejari Badung yang Ketagihan Sabu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Denpasar.

Bambang Fernando Saputra (42) yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung tahun 2018-2020 dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara.

Ia yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2019 itu, karena tidak pernah masuk kantor. Terdakwa yang terbuai dengan halusinasi hingga ketagihan mengkonsumsi sabu ini, diamankan petugas saat mengambil tempelan.

Saat itu, Jumat (24/09/2021) sekitar pukul 21.45 Wita, polisi memergoki terdakwa bersama temannya bernama Gabriel (berkas terpisah) sedang mengambil tempelan sabu di bawah batu pinggir jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari XIV B, Denpasar Barat.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Pilkada, Pj Bupati Enrekang Tepis Isu Dukungan Paslon: Tidak Etis Bahasanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Bekali Operator Cabang Dinas Lewat Bimtek BOSP 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Mustakim, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Operasional...

Presiden Prabowo Beri Hormat kepada Mentan Amran dan Petani: Swasembada Pangan Tercepat dalam Sejarah Indonesia

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

UPT Pariwisata Lutra Gelar Rakor Perdana, Optimalkan Pelayanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (UPT Pariwisata) Kabupaten...

Kondisi Bencana Cukup Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah turun langsung ke beberapa titik di lokasi bencana alam seperti Kao Barat dan...