PEDOMANRAKYAT – Denpasar.
Bambang Fernando Saputra (42) yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung tahun 2018-2020 dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara.
Ia yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2019 itu, karena tidak pernah masuk kantor. Terdakwa yang terbuai dengan halusinasi hingga ketagihan mengkonsumsi sabu ini, diamankan petugas saat mengambil tempelan.
Saat itu, Jumat (24/09/2021) sekitar pukul 21.45 Wita, polisi memergoki terdakwa bersama temannya bernama Gabriel (berkas terpisah) sedang mengambil tempelan sabu di bawah batu pinggir jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari XIV B, Denpasar Barat.