Satlantas Polres Pinrang Tindak Tegas Pengguna Kendaraan ODOL

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Nawir menjelaskan, pengemudi truk yang ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No 22/2009, dan pasal 307 Undang-undang No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,  yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Dari itu, ujar Nawir, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan seperti ini.

“Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebih dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujarnya.

Dengan penindakan tersebut, Nawir berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. (Sibush)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Saiful Arif : Perjalanan Wisata Terasa Tidak Lengkap Jika Tak Injak Bumi Tanadoang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Salah Membuat Berita, Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tempo.co menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan atas berita berjudul “Menteri Kehutanan...

Indonesia Dukung Penuh Kerangka Net-Zero IMO di Sidang MEPC Luar Biasa di London

PEDOMANRAKYAT, LONDON - Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. Samsuddin, MT, M.Mar.E, mewakili...

Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Kerja Bakti di Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya genangan air di musim hujan, Koramil 1408-05/Mariso...

Hebat, UIAD Sinjai Raih Akreditasi Unggul

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kabar membanggakan kembali datang dari salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) di bawah naungan Kementerian...