PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, mendukung Satgas Anti Mafia Tanah guna bekerja optimal untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap hak atas tanah di Indonesia.
Langkah ini ditempuh, kata Syamsumarlin, sebagai upaya membongkar praktik pemufakatan jahat mafia tanah di Makassar khususnya objek tanah bersertifikat hak milik atas nama Muhammad Djundi yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Makassar.
“Kami mendukung Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan unsur Polri, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN RI untuk membongkar praktek pemufakatan jahat atas objek tanah bersertifikat hak milik atas nama Muhammad Djundi yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Makassar,” tegas Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI di Red Corner Cafe, Jum’at (18/02/2022).
Syamsumarlin menuturkan, dugaan adanya praktek pemufakatan jahat terhadap tanah milik Muhammad Djundi selaku ahli waris dari alm.Tjolleng dg Marala, setelah adanya putusan Komisi Yudisial Nomor : 0029/L/KY/II/2021 yang menerangkan bahwa Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 49/Pdt.G/2018/PN.Mks terbukti melanggar prinsip-prinsip berperilaku adil dan prinsip-prinsip berdisiplin tinggi.