Ashar Tamanggong Tepis Isue Bantuan Baznas Tersimpan di Kantor Kelurahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong menepis isue bantuan bulanan kepada kaum dhuafa dari kantor yang dipimpinnya, biasanya tersimpan hingga menjamur di Kantor Kelurahan.

Ia malah mengaku, jika isue itu benar, berarti bukan Baznas periode 2021-2026 yang dipimpinnya saat ini.
Pernyataan HM.Ashar Tamanggong itu saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan seorang peserta ‘Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tahun 2021’.

Kegiatan bertema “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat” berlangsung di Hotel Karebosi Premeir Makassar (ex Hotel Condotel), Jalan Jenderal M.Jusuf, Kecamatan Wajo, Ahad, 20 Februari 2022 siang hari ini.

Sosialisasi Perda tersebut dilakukan anggota DPRD Kota Makassar, H.Yunus, HJ, M.Si dan dihadiri 100 peserta dari Kecamatan Wajo. Sosialisasi berlangsung santai dengan mengedepankan protokol kesehatan itu menghadirkan dua pemateri yakni HM. Ashar Tamanggong dan H.Jurlan Em Saho’as.

ATM sapaan akrab Ketua Baznas Makassar yang juga Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar ini mengaku, setiap bantuan, apakah konsumtif, maupun produktif, langsung bersentuhan dengan penerima. Tidak ada dalam benak jajaran Baznas yang berani menitip-nitip bantuan sekecil apapun di kantor-kantor, atau lembaga manapun.

“Jadi, bantuan Baznas saat ini langsung ke masing-masing orang yang berhak menerima. Baznas saat ini, tidak pernah, dan tidak akan menaruh bantuan apapun di kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau kantor-kantor lainnya. Baznas saat ini tepat sasaran,” tegasnya, seraya menambahkan, dirinya dan tiga komisoner lainnya yakni Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan H.Waspada Santing adalah orang-orang pilihan dan terpercaya, dalam pengelolaan zakat.

Di bagian lain, bungsu dari sepuluh bersaudara kelahiran Takalar ini menyebutkan, para penerima bantuan Baznas wajib masuk dalam delapan golongan, atau asnaf. Yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Baca juga :  Penganiaya Maupe Berdamai Dengan Korban Di Polres Bone

Termasuk, mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering...

Isu Rutan Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata Hoaks, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Isu yang menuding Rutan Kelas I Medan sebagai sarang peredaran narkoba ternyata terbukti fitnah dan...

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

PEDOMANRAKYAT, RIAU - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Ajak Prajurit Hidup Sehat dan Kompak Lewat Olahraga Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan di antara seluruh anggota, Kodam XIV/Hasanuddin...