Sekda Lutim itu, mengajak seluruh PNS Pemkab Luwu Timur melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Apalagi, dengan adanya e-filing semakin memudahkan untuk melakukan pembayaran pajak, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi bagi ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri.
“Penyampaian SPT Tahunan secara online atau e-filing telah memudahkan kita membayar pajak dengan cara mengakses melalui situs djponline. pajak.go.id di mana saja dan kapan saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto, menjelaskan, Pekan Panutan Pajak dimaksudkan untuk menjadikan Bupati Luwu Timur sebagai panutan dalam penyampaian SPT Tahunan.
“Kita berharap dengan menyampaikan SPT tahunan tepat waktu oleh Bupati Luwu Timur, akan diikuti oleh seluruh ASN yang berada di bawah kendali beliau bisa menyampaikan SPT tahunannya,” kata Khris.
Ia berharap, agar seluruh wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Luwu Timur telah selesai melakukan pelaporan maksimal 31 Maret mendatang.
“Data yang sudah mengisi SPT tahunan, sementara kita proses terus. Kita harapkan yang tahun lalu sekitar 82 persen bisa lebih meningkat lagi untuk ASN nya, itu juga nanti akan diikuti oleh wajib pajak yang lain,” tutupnya. (yul)