Mengetahui kondisi seperti itu anggota Pos Pamtas Sei Beruang langsung memperbaikinya dengan mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton.
Danrem 121/Abw menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Abw agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara sehingga ada kejadian diseputar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Pamtas.
“Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara, apalagi mepet dengan border line, yang seharusnya ada jarak White Zone dari Border Line, oleh karena itu ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan syah saja kalau ditembak ditempat bagi pelakunya,” pungkas Danrem-121/Abw Brigjen TNI Dr. Ronny, S.AP, MM yang juga Doktor Kriminologi lulusan UI ini.
Danrem 121/Abw juga memberikan penekanan apabila masih terjadi perusakan patok batas oleh perusahaan sawit terutama disekitar parit batas negara akan diberikan tindakan yang tegas.
Adapun diketahui identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, lelaki Leman, usia 40 tahun, asal daerah Pangrante Timur Kelurahan Layang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.
Pada saat itu juga Pos Pamtas di Sei Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya. Anggota Pamtas Sei Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.
Operator alat berat atas nama lelaki Leman mengaku paham dan mengerti atas apa yang dilakukannya salah yang dapat merugikan negara dan tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal ini serta dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk kedepannya. (*)