Terkait kondisi jalan yang menjadi salah satu jalur terpadat di wilayahnya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, untuk perbaikan jalan tersebut diserahkan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena hal itu menjadi kewenangannya.
“Status jalan itu jalan provinsi maka dikembalikan (kewenangannya, red) ke provinsi,” tegas Adnan Purichta saat ditemui di kantornya usai menerima tim dari BPK, Rabu, 23 Februari 2022.
Lebih lanjut apa langkah kongkrit untuk memperjuangkan perbaikan jalan tersebut dalam waktu cepat, Adnan berjanji untuk menyampaikan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Nanti disampaikan, mudah-mudahan cepat ditanggapi,” ujarnya sambil berlalu masuk ke ruangan Sekretaris Kabupaten Gowa. (Nur)