Terkait larangan tersebut, Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang diminta senantiasa memonitor danmenertibkan stafnya untuk tidak melakukan kegiatan dimaksud dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Kadis Kominfo menyertakan, bakal ada sanksi yang menanti semua staf (PNS, upah jasa) jika mengabaikan larangan tersebut. Hukuman akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi, dalam surat yang saya tanda tangani itu, jelas melarang keras staf saya melakukan permainan game online tersebut sesuai dengan himbauan bapak Bupati Luwu Timur, dan semoga staf saya baik yang ASN maupun upah jasa dapat mengerti. Terima kasih,” tegas Hamris Darwis, kemarin.
Mantan Kadis Pariwisata Lutim ini mengatakan, akan melakukan sidak semua HP stafnya secara berkala terutama saat setelah apel pagi. Itu dilakukan untuk memastikan, semua staf menaati larangan tersebut.
“Semoga imbauan ini benar-benar diindahkan,” harap Hamris. (yul)