Kapasitas ditargetkan 250 kg per jam. Saat ini sementara proses penyusunan amdal dan perizinan yang dibutuhkan lainnya.
“Nantinya selain menjadi pemusnah limbah B3, juga akan menjadi pengumpul, pengangkut dan pemanfaat,” ungkap Andi Sudirman.
Keberadaan UPT PLB3 DPLH Sulsel dapat menurunkan biaya pemusnahan LB3 medis, baik di Sulsel maupun secara nasional.
“Sebelumnya harga pemusnahan sampai Rp 50 ribu per kg. Setelah kami beroperasi, pihak swasta akhirnya menurunkan tarif maksimal Rp 25 ribu per kg,” paparnya.
Adanya penurunan tarif, menurut Andi Sudirman, berarti kita telah membantu menurunkan biaya operasional fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) hingga setengahnya.
Terkait biaya pemusnahan limbah medis, ia masih berharap ke depannya masih bisa diturunkan.
Adapun kapasitas dari incenerator ini mampu membakar sebanyak maksimal 100 kg per jam.
Kepala Dinas PLH Sulsel, Andi Hasbi akan tetap mempertahankan kondisi peralatan secara keseluruhan.
Setiap dua minggu, katanya, dilakukan pemeliharaan dan perbaikan selama dua hari. “Dalam setahun sekitar 221 hari beroperasi siang dan malam,” imbuhnya.
Saat ini UPT PLB3 telah membantu melayani 54 rumah sakit dan 227 puskesmas dan klinik yang ada di Sulsel. Bahkan, tahun 2021 mampu memusnahkan limbah medis sebanyak 420.958 kg.
“Kapasitasnya saat ini masih jauh dari kebutuhan pemusnahan limbah medis yang terproduksi di Sulsel yang berada dalam kisaran 5-6 ton per hari,” katanya. (ril)