Peristiwa itu terjadi Kamis (24/2/2022) pukul 16.30 Wita di depan Dealer Honda Astra Maros Jl. Poros Maros – Makassar, Kabupaten Maros. Remaja MAI ditemani rekannya bernama F, 21 tahum, tanpa pekerjaan, dan tinggal di Jl. Reggae.
Pengemudi mengemudikan kendaraan dari Kabupaten Pangkep menggunakan kendaraan ambulans merek Daihatsu DD 1329 KK, memperlihatkan gerakan yang membahayakan pengguna jalan lain saat berada di sekitar Pasar Patangase Kabupaten Maros dan beriringan dengan Aiptu H.M.Nasir yang juga mengendarai roda empat. Kejadian ini disaksikan Bripka J. Butar dan Brigpol Santo, keduanya anggota Ditlantas Polda Sulsel yang berkantor di Jl. Andi Pengeran Petta Rani Makassar.
Akibat kelakuan remaja yang menyalahgunakan peruntukan mobil ambulans, petugas menahan kendaraan tersebut karena STNK ternyata tidak aktif selama 5 tahun dan tidak pernah membayar pajak. Petugas juga memeriksa kondisi pengemudi dan temannya terhadap kemungkinan membawa barang terlarang. Sopir juga ditilang. (MDA)