Ambulans Ugal-Ugalan, Ternyata Angkut Motor

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengemudi sebuah ambulans dengan menyalakan rotator dan serine bukan pada tempatnya serta peruntukannya, remaja MAI, 15 tahun, bertempat tinggal di BTN Mangga Makassar dan masih siswa, terpaksa ditilang petugas polisi karena mejalankan kendaraan ambulans secara ugal-ugalan, Kamis (24/02/2022) sore.

[caption id="attachment_3195" align="alignleft" width="1057"] Aiptu HM Nasir, SH[/caption]

Melihat kendaraan yang dikemudikan remaja itu bisa membahayakan pengguna jalan lain, Anggota Ditlantas Polda Sulsel Aiptu HM. Nasir, SH yang juga menggunakan kendaraan roda empat, melihat tingkah pengemudi tersebut mengendarai kendaraan dengan arogan. Petugas bermaksud mendekati kendaraan tersebut untuk mengingatkan memberi isyarat supaya berhati-hati membawa kendaraan.

"Namun setelah diperhatikan ternyata kendaraan tersebut sedang tidak membawa pasien atau jenazah. Setelah diberhentikan, petugas Aiptu HM Nasir memeriksa supir dan dan isi kendaraan ambulans tersebut ternyata bukan membawa pasien atau jenazah, melainkan membawa satu unit roda dua tanpa surat-surat identitas berupa 1 unit motor Honda Beat warna Hitam,” tulis Grup WA MEDIA PARAIKATTE yang ditujukan kepada Dirlantas Polda Sulsel dan dikutip “pedomanrakyat.co.id”.

Peristiwa itu terjadi Kamis (24/2/2022) pukul 16.30 Wita di depan Dealer Honda Astra Maros Jl. Poros Maros - Makassar, Kabupaten Maros. Remaja MAI ditemani rekannya bernama F, 21 tahum, tanpa pekerjaan, dan tinggal di Jl. Reggae.

Pengemudi mengemudikan kendaraan dari Kabupaten Pangkep menggunakan kendaraan ambulans merek Daihatsu DD 1329 KK, memperlihatkan gerakan yang membahayakan pengguna jalan lain saat berada di sekitar Pasar Patangase Kabupaten Maros dan beriringan dengan Aiptu H.M.Nasir yang juga mengendarai roda empat. Kejadian ini disaksikan Bripka J. Butar dan Brigpol Santo, keduanya anggota Ditlantas Polda Sulsel yang berkantor di Jl. Andi Pengeran Petta Rani Makassar.

Baca juga :  IKA PPSP IKIP Gelar Seminar Bertema 'Edukasi Kanker Pada Perempuan'

Akibat kelakuan remaja yang menyalahgunakan peruntukan mobil ambulans, petugas menahan kendaraan tersebut karena STNK ternyata tidak aktif selama 5 tahun dan tidak pernah membayar pajak. Petugas juga memeriksa kondisi pengemudi dan temannya terhadap kemungkinan membawa barang terlarang. Sopir juga ditilang. (MDA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering...

Isu Rutan Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata Hoaks, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Isu yang menuding Rutan Kelas I Medan sebagai sarang peredaran narkoba ternyata terbukti fitnah dan...

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

PEDOMANRAKYAT, RIAU - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Ajak Prajurit Hidup Sehat dan Kompak Lewat Olahraga Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan di antara seluruh anggota, Kodam XIV/Hasanuddin...