“Tanda tangan bisa sangat mudah untuk ditiru saat ini, tetapi tanda tangan elektronik memiliki keakuratan yang sangat kuat. Seluruh identitas dari pejabat benar-benar terlihat, seperti ada analisa forensik seperti sidik jari orang yang tidak memiliki kesamaan oleh siapapun,” katanya.
Senada dengan fungsional sandiman ahli muda yang juga verifikator sertifikat elektronik Dinas Kominfo Luwu Utara, Alisman Sila juga menjelaskan bahwa, betapa pentingnya tanda tangan digital atau TTE guna menghindari dari berbagai kecurangan.
Selain itu, Alisman Sila juga menjelaskan bahwa, tanda tangan digital sebelum dilakukannya peluncuran sudah melalui berbagai tahap pengkajian dan verifikasi.
“Proses tanda tangan digital sudah melalui proses pengkajian dan verifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik yang berada dibawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara RI,” sebutnya.
Untuk diketahui lanjut Alisman Sila mengatakan bahwa, pejabat yang diambil tanda tangan digital adalah Wakil Bupati Suaib Mansur, Sekretaris Daerah Armiady dan Kepala Dinas Kominfo Arief R Palallo, serta akan menyusul Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.
Sekadar diketahui bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah. Dan hal ini juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.(yustus)