PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan Ke-III dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya”.