KPPG Makassar Sosper Pelestarian Cagar Budaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan Ke-III dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya”.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sambut Ramadan, Pj RT/RW di Kelurahan Manggala Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Munas VII AABI, Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmennya Prioritaskan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab dengan panggilan Appi, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan...

Munas VII AABI Digelar di Makassar, Zulkarnain Arif Pamit dari Kursi Ketua Umum

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ratusan pengusaha konstruksi dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar,...

Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin Evakuasi 25 Jiwa Korban Kebakaran di Bongaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kebakaran melanda 10 unit rumah yang terjadi di Jalan Mangerangi Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota...

Didukung 38 Angkatan Alumni, Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA Periode 2025-2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mendapatkan dukungan dari sebanyak 38 angkatan alumni dalam Kongres IV Ikatan Alumni SMA Negeri 1...