PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan Ke-III dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya”.
Ketua KPPG Kota Makassar Ir Hj Nurul Hidayat yang juga Anggota DPRD Kota Makassar ini membuka Sosper di Hotel Khas, Jl. A. Mappanyukki No.49, Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Jumat 4 Maret siang tadi.
Pada kegiatan Sosper dihadiri narasumber Dinas Kebudayaan Makassar Abd Rahman, MSi dan Yayasan Anging Mammiri Sufaidah Nurdin atau yang akrab disapa Iin. Sosper juga dihadiri puluhan anggota dari kecamatan se-Kota Makassar. (jus)