PEDOMANRAKYAT, GOWA. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjerat kalangan menengah ke atas namun para buruh bangunan pun kena imbasnya.
Seperti yang terjadi di kabupaten Gowa di mana tersangka berinisial RR (26) yang merupakan pemakai sabu sejak tahun 2014 terpaksa berurusan dengan Polisi di Gowa karena menguasai sabu seberat 2,22 gram.
Hal tersebut di beberkan Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharudin saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Polres Gowa pada Senin (7/3/2022).
Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka memesan sabu pada salah seorang pengguna media sosial di aplikasi Instagram. Setelah terjadi tawar-menawar dan kesepakatan harga kemudian sang bandar mengirimkan nomor rekening.
Tersangka lalu men-transfer uang ke rekening bandar untuk pembelian Sabu seberat 2,22 Gram lalu, sang bandar mengirim lokasi (Maps) selanjutnya transaksi dilakukan.