Pengakuan RV membeli sabu dari NR di Mario, Sidrap. Kemudian tim pemberantas BNNK Tana Toraja melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku NR di Mario, Kelurahan Kulo, Sidrap.
Dari tangan NR berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sachet bening berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit motor Honda warna hitam.
RU dan NR melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sedangkan, teman-teman RV yang turut mengonsumsi sabu masing-masing RH, NS, RB, dan W, diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan,” ujar Dewi Tonglo. (ainul)