Distribusi Guru Proporsional di Luwu Utara Tak Sesuai Dilapangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Luwu Utara - Salah satu persoalan besar yang dihadapi dunia pendidikan saat ini terkhusus Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red)
tidak meratanya distribusi guru yang proporsional dalam hal mutasi guru-guru.

Hal tersebut disampaikan Pemerhati Sosial Pendidikan, Bunga di Luwu Utara, Rabu 9 Maret 2022 bahwa,
ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk melakukan pemerataan atau Distribusi Guru Proporsional(DGP).

Bunga mengapresiasi Luwu Utara yang mendapat penghargaan terbaik Distribusi Guru dari Kemenpan, tapi harus juga berbanding lurus di lapangan dengan mutasi kemarin, masih banyak guru-guru yang malah jauh dari rumahnya dengan sekolah ditempati mengajar, apalagi di luar kecamatan tempat tinggalnya, sekarang sistem zonasi guru, artinya didekatkan sesuai domisilinya.

Nah lanjut,” Pemerhati Sosial Pendidikan Luwu Utara ini mengatakan bahwa, masalah pemerataan dan Distribusi Guru
Proporsional (DGP) merupakan masalah pekerjaan rumah(PR) bagi Pemerintah Daerah Luwu utara.

Karena merekalah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan guru dan Kepala Sekolah (Kepala UPT) yang ada diwilayahnya.

Jika bicara jumlah guru yang PNS, kita sebenarnya masih kurang di Bumi Lamaranginang,” ujarnya.

Persoalannya lanjut Bunga ini, banyak guru yang berkumpul di kota atau pinggir jalan sekolah itu, sementara jumlahnya minim didaerah terpencil.

” Untuk itu, lanjut pemerhati sosial pendidikan dengan Sistem Informasi Manajemen(SIM) rasio guru yang bisa diakses secara online.

Melalui SIM rasio guru dapat diketahui dengan cepat. Sehingga pemerintah daerah bisa segera mengambil kebijakan terkait masalah guru yang ada diwilayahnya. Juga dengan SIM itu data yang ada realtime. Nama guru, mengajar mata pelajaran apa, hingga Surat Keputusan(SK) pengangkatannya, semua data  tersaji lengkap,” sebutnya.

Bunga ini mengakui, bukan persoalan mudah proses pendistribusian guru. Karena beberapa guru yang keberatan dipindah dari tempat kerjanya yang dekat kediamannya, sementara pemerintah daerah juga enggan memindahkan kelebihan guru PNS yang ada diwilayahnya yang bertumpuk.

Baca juga :  HUT PAREPARE BELUM JELAS

“Proses distribusi ini memang dilematis. Bukan soal keengganan guru, tetapi juga tak ada dorongan atau laporan
dari Pemerintah Daerah. Padahal, penanganan distribusi guru merupakan kewenangan daerah, mestinya dalam melakukan mutasi guru perlu ada tim khusus. Sekarang siswa dan guru telah di sistem zonasi agar pembelajaran lebih efektif dan dekat dengan lingkungannya,” pungkasnya. (yustus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Main Top Up Fiktif, Pegawai Outsourcing Pegadaian Diduga Gelapkan Kredit Rakyat

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembayaran...

Pangdam XIV/Hasanuddin Ikut Rapat Forkopimda Sulsel, Mendagri Tekankan Soliditas Antarinstansi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan yang...

Bupati Sidrap dan Kadisdik Sulsel Bahas Harmoni Pendidikan di Bumi ‘Nene Mallomo’

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Ruang kerja Bupati Sidenreng Rappang, Rabu siang (10/09/2025) kemarin, dipenuhi suasana akrab. Bupati Sidrap, H. Syaharuddin...

Pelantikan Panitia Pemilos SMAN 3 Bulukumba Digelar, Siap Hadapi Pemilihan Serentak

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak kabinet Merah Putih, suasana politik mini juga terasa...