Mendagri berharap, ke depan penerapan e-Filing dapat berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini utamanya terkait dengan proses verifikasi laporan pajak oleh masyarakat. Pasalnya Ditjen Dukcapil telah menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan face recognition dan finger print. Terobosan ini membuat NIK tidak dapat digandakan.
“Jadi sangat sulit untuk ada yang double, mungkin bisa saling cross checking,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga memuji terobosan e-Filing. Pasalnya, kemajuan tersebut mendorong masyarakat untuk tidak perlu melakukan tatap muka dengan petugas. Sehingga, hal ini juga akan membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sebab pertemuan fisik rentan memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
“Saya memberikan apresiasi atas terobosan-terobosan yang dibuat oleh Dirjen Pajak. Upaya ini memudahkan masyarakat sekaligus juga mengurangi potensi moral hazard, sehingga otomatis kita harapkan potensi pajak akan dapat maksimal dan tentu akan dapat menjadi modal penting dalam pembangunan negara,” tandas Mendagri. (*)