Buronan Kasus Exelle Dieksekusi Kejari Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA – Terpidana investasi bodong Perbankan PT Axelle, Yohanis Tandilangi (Totti) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Jalan Kayu Manis I Lama Gg.4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (08/03/2022) pukul 18:45 WIB.

Setelah terdakwa Totti tiba di Makassar, Kasi Intel Kejari Tana Toraja, Ariel Denni Pasangkin langsung jemput, dan Kamis (10/03/2022) tiba di Makale kemarin dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II/Makale.

“Terpidana Totti divonis 5 tahun kasus PT Axelle, dan sempat buron 7 bulan. Hari Kamis (10/03/2022) langsung  dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung,” terang Kejari Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan, SH.

Kata Erianto, Totti masuk sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), sebab pasca vonis mangkir saat eksekusi dan melarikan diri.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kunjungan Tim Monev Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI ke Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Penuh Kedamaian, Bupati Sinjai Terima Aksi Demonstrasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif bersama Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda menemui massa aksi demonstrasi...

Aksi Damai, Demonstran dan Forkopimda Soppeng Duduk Bersama 

PEDOMANRAKYAT , SOPPENG - Sekitar 80 massa yang tergabung dalam Aliansi Soppeng Menggugat termasuk dari HMI turun menggelar...

Warga Bera  Gelar Pesta Adat Pattaungeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sebagai rasa syukur atas hasil panen, warga Dusun Bera Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa menggelar acara...

KKSS Sampaikan Empati Mendalam dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) menyampaikan rasa empati yang mendalam atas...