Sesuai Kepmendiknas Nomor 296/U/1996 tentang penugasan Guru PNS dilingkungan Departemen Pendidikan, sebagaimana Kepala Sekolah/Kepala UPT sekolah seperti meliputi TK SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. Aturan ini untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah, demi peningkatan mutu pendidikan.
“Menurutnya, kita kepala sekolah atau guru yang dirotasi dalam pemerataan guru dan aturan di Distribusi Guru Proporsional (DGP), dan menjadi guru biasa, kita harus ihklas menerimanya, asalkan sesuai DGP, ” tambahnya.
Mengapa demikian? Sebab sejak awal menjadi guru, kita bersumpah dan berikrar untuk siap ditempatkan dimana saja.
Kepala Sekolah hanya tambahan pekerjaan dari guru, sehingga kita harus berjiwa besar, jika dikembalikan ke guru. Itulah tugas utama yang sebenarnya.
” Dinamika itu pasti ada hikmahnya kedepan. Intinya, Kepala UPT Sekolah adalah hanya tugas tambahan ” terangnya, seraya menambahkan, kepala sekolah terleboh dahulu harus mengikuti seleksi calon kepsek tahap pertama tentang administratif dan paparan makalah dihadapan dinas, sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang penugasan guru sebagai Kepala UPT (Kepala Sekolah).(yustus)