PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Andri Zulfikar, SH, MH melakukan peninjauan lokasi tanah sengketa Gudang Kopra dengan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar guna melakukan pemetaan dan pengukuran lokasi sengketa yang terletak didepan Pelabuhan Benteng lama sebelah selatan Lapangan Pemuda Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Kehadiran Andri Zulfikar yang didampingi stafnya Ayu Hartina, SH di lokasi sengketa tadi pagi, Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 09.40 Wita mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.
Dikatakan Andri Zulfikar ketika dimintai keterangan persnya di lokasi tanah sengketa karena adanya laporan masyarakat atas nama Ahsar Hafid di Kantor Kejaksaan Negeri dengan mengklaim jika sebagian lokasi gudang kopra yang terletak didepan pelabuhan wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng adalah miliknya. Olehnya itu pihak keluarga dari Ahsar Hafid meminta perlidungan hukum kepada Kejari untuk dapat memfasilitasi dengan Pemda guna mencari jalan keluar atau solusi terbaiknya supaya memunculkan titik terang.
“Kasus tanah sengketa ini sudah dalam penanganan Kejari Kepulauan Selayar,” kata Andri. Ahsar Hafid yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan. Olehnya itu, kami dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah memberikan pelayanan hukum kepada pihak pelapor dan sekaligus pada siang ini kami turun melakukan peninjauan lokasi sekaligus melakukan pengukuran dan pemetaan. Sebab dalam surat pelapor meminta perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan. Meskipun dalam pelayanan hukum belum diketahui secara pasti akan kebenarannya namun kami tetap harus melayani dan membantu sehingga nantinya akan menemukan sebuah titik terang apakah tanah ini benar milik pelapor atau milik Pemda Kepulauan Selayar sesuai akta sertifikat yang dimiliki seluas 638 meter persegi. Itulah sebabnya kami dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri turun bersama BPN dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kepulauan Selayar, Husaini guna menengahi sengketa antara Ahsar dengan Pemda Kepulauan Selayar,” paparnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andri Zulfikar juga menambahkan, jika pihaknya menunggu waktu sepekan untuk hasil analisa dari Kantor BPN Selayar yang kemudian hasilnya akan dirapatkan dengan Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs Mesdiyono, M.Ec, Dev serta pihak terkait lainnya bersama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.