Kejari Selayar Tinjau Lokasi Sengketa Gudang Kopra

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Andri Zulfikar, SH, MH melakukan peninjauan lokasi tanah sengketa Gudang Kopra dengan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar guna melakukan pemetaan dan pengukuran lokasi sengketa yang terletak didepan Pelabuhan Benteng lama sebelah selatan Lapangan Pemuda Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.

Kehadiran Andri Zulfikar yang didampingi stafnya Ayu Hartina, SH di lokasi sengketa tadi pagi, Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 09.40 Wita mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.

Dikatakan Andri Zulfikar ketika dimintai keterangan persnya di lokasi tanah sengketa karena adanya laporan masyarakat atas nama Ahsar Hafid di Kantor Kejaksaan Negeri dengan mengklaim jika sebagian lokasi gudang kopra yang terletak didepan pelabuhan wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng adalah miliknya. Olehnya itu pihak keluarga dari Ahsar Hafid meminta perlidungan hukum kepada Kejari untuk dapat memfasilitasi dengan Pemda guna mencari jalan keluar atau solusi terbaiknya supaya memunculkan titik terang.
“Kasus tanah sengketa ini sudah dalam penanganan Kejari Kepulauan Selayar,” kata Andri. Ahsar Hafid yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan. Olehnya itu, kami dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah memberikan pelayanan hukum kepada pihak pelapor dan sekaligus pada siang ini kami turun melakukan peninjauan lokasi sekaligus melakukan pengukuran dan pemetaan. Sebab dalam surat pelapor meminta perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan. Meskipun dalam pelayanan hukum belum diketahui secara pasti akan kebenarannya namun kami tetap harus melayani dan membantu sehingga nantinya akan menemukan sebuah titik terang apakah tanah ini benar milik pelapor atau milik Pemda Kepulauan Selayar sesuai akta sertifikat yang dimiliki seluas 638 meter persegi. Itulah sebabnya kami dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri turun bersama BPN dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kepulauan Selayar, Husaini guna menengahi sengketa antara Ahsar dengan Pemda Kepulauan Selayar,” paparnya.

Baca juga :  Plt Dinkes Tana Toraja Angkat Bicara Pasien Dirujuk ke Makale Melahirkan dalam Perjalanan

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andri Zulfikar juga menambahkan, jika pihaknya menunggu waktu sepekan untuk hasil analisa dari Kantor BPN Selayar yang kemudian hasilnya akan dirapatkan dengan Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs Mesdiyono, M.Ec, Dev serta pihak terkait lainnya bersama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...

Intip Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah 190 Ribuan Termahal Tembus Jutaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Timnas Indonesia akhirnya meluncurkan seragam baru yang akan digunakan pada laga tandang mereka melawan Australia...

Di Unhas, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Raih Doktor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Dr. drh.Makmun, M.Sc. berhasil meraih gelar akademik...

Atraksi Barongsai Warnai Peluncuran Sepeda Listrik PT AIMA di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT AIMA menggelar atraksi barongsai di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Rabu...