PEDOMANRAKYAT, PANGKAJENE -
Sat Res Narkoba Polres Sidrap mengamankan satu pelaku terkait kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti tiga sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 31,62 gram diduga jenis sabu-sabu.
Pria yang diamankan itu berinisial FI (16) warga Jln Ali Matar No 14, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Idham, mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu di Jl Ali Matar Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
“Saat itu juga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata AKP Idham, Jumat (11/03/22).
Menurutnya, penangkapan tersebut menindaklanjuti infromasi dari warga atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dijual oleh FI (16). Atas dasar informasi warga tersebut anggota unit opsnal sat resnarkoba Polres Sidrap melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
Dan pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022, sekitar jam 12.00 Wita, Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Idham bersama Kanit Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Sdr FI (16) dengan menyita barang bukti yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, kami mengamankan satu sachet pelastik kecil (klip warna putih) yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, satu sachet plastik sedang (klip warna merah putih) berisi kristal bening yang narkotika jenis sabu, satu buah plastik besar (klip warna merah putih) yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, satu buah tas warna abu abu, satu unit timbangan digital kecil warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam merek taffware digipounds UF 200H, satu PCS plastik, satu unit HP merk nokia warna biru beserta simcardnya,” urai Kasat Narkoba.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sidrap untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.
“Tersangka penyalahgunaan Narkotika itu di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Sidrap. (kad)