PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah seluruh guru beragama Islam di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 30 Makassar, menyatakan siap membayar zakat penghasilan setiap bulan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, sikap senada dikemukakan Kepala Sekolah dan guru-guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Mariso.
Pernyataan kesediaan membayar zakat secara payroll, atau pemotongan secara langsung di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar itu, usai sosialisasi Instruksi Walikota No 400/119 Kesra/I/2022, tanggal 25 Januari 2022.
Instruksi yang ditandatangani Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto itu tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS) dari ASN/karyawan perusahaan daerah muslim lingkup Pemerintah Kota Makassar, bertempat di UPT SDF SDN Mattoangin 1, Jalan Hati Mulia, Kamis, 10 Maret 2022. Sehari sesudahnya, BAZNAS juga menggelar sosialisasi serupa bagi pimpinan dan staf Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tamalanrea.
Di UPT SDF SD Mattoangin 1, Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.M.Ashar Tamanggong didampingi Wakil Ketua I, Ahmad Taslim, dan Kabid I Bidang Pengumpulan, H.Arifuddin, sangat merespon itikad baik seluruh jajaran guru beragama Islam di Kecamatan Mariso yang dengan sukarela akan mengeluarkan zakat pendapatan mereka.
Yang perlu diketahui, zakat dapat memberikan rasa tentram, bagi yang mengeluarkannya. Bahkan, di sisi lain, dengan zakat itu pula, dapat mengangkat ekonomi kaum dhuafa, atau orang kurang mampu.
Alasan yang dikemukakan H.Ashar Tamanggong sangat bersinggungan dengan Al-Qur’an. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka,” ujarnya.
Selain Al-Qur’an, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang No 23 tahun 2011. Peran zakat dalam UU sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat.
Di bagian lain, ATM sapaan akrab pria Makassar kelahiran Takalar ini melihat, zakat merupakan satu-satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam.
“Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-Qur`an. Zakat juga merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung penghidupan atau ekonomi umat Islam,” urai ATM.
ATM menambahkan, zakat adalah pranata keagamaan, untuk, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan. Makanya, harta tertentu yang wajib dikeluarkan ummat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya ini harus dikelola secara melembaga, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaannya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Mariso, Samino mengaku, pihaknya sangat tertarik dengan peran BAZNAS Kota Makassar yang telah melakukan sosialisasi, bagi guru se-Kecamatan Mariso.
Salah seorang kepala sekolah usai sosialisasi mengemukakan pihaknya sangat mendukung instruksi Bapak Walikota Makassar tersebut. Begitu pula, kami meyakini seluruh jajaran ASN se-Kota Makassar pun demikian. Apalagi, apa yang kita lakukan, selain membuka peluang menolong kaum dhuafa, juga dapat membersihkan apa yang kita peroleh. Agama pun mengisyaratkan demikian. Harta yang kita peroleh itu juga ada didalamnya hak orang lain.
Baik di SD Mattoangin 1, maupun di Puskemas Tamalanrea, sosialisasi berjalan dengan baik, dan diakhiri dengan tanya jawab.
Seperti diketahui, sebelum dikeluarkannya instruksi walikota tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS) dari ASN/karyawan perusahaan daerah muslim lingkup Pemerintah Kota Makassar, BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai kunjungan ke berbagai BAZNAS di tanah air, untuk mencari format yang tepat. Setelah itu, kemudian didiskusikan bersama walikota.
Setelah itu, kemudian bersama Bagian Kesra Kota Makassar, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Rakor yang dibuka Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Makassar, Muh Syarif dan jajaran aparat Pemkot Makassar, di ruangan Sipakainga Balaikota, Kamis, 17 Februari 2022. Pesertanya 100 orang, terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Keuangan dan Kasi Kepegawaian lingkup Pemkot Makassar.
Di hadapan peserta, Muh Syarif mengaku, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sangat merespon gerakan zakat yang dilakukan BAZNAS Kota Makassar.
Alasannya jelas, zakat dapat membawa manusia muslim hidup dalam ketentraman. Bahkan, di sisi lain, dengan zakat itu pula dapat mengangkat ekonomi kaum dhuafa, atau orang kurang mampu. Tujuan akhirnya, agar menurunkan kemiskinan.
“Kami sangat mendukung instruksi Bapak Walikota Makassar tersebut. Bagitu pula, kami meyakini seluruh jajaran ASN se-Kota Makassar pun demikian. Apalagi, apa yang kita lakukan, selain membuka peluang menolong kaum dhuafa, juga dapat membersihkan apa yang kita peroleh. Agama pun mengisyaratkan demikian. Harta yang kita peroleh itu juga ada didalamnya hak orang lain,” jelas Kabag Kesra saat itu.
Ia menambahkan, sebenarnya, pemotongan gaji untuk zakat pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Hanya saja tersendat, sehingga dengan adanya instruksi walikota ini, memberikan kejelasan, dalam hal pembayaran zakat, infak, dan sadakah. (dp)