Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Luruskan Tentang Pelayanan Adminduk di Desa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) membuat program Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) kepada daerah.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merasa perlu untuk meluruskan hal ini karena adanya ketidaksesuaian dalam program tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait Administrasi Kependudukan. Nomenklatur LABKD bertentangan dengan UU Adminduk sehingga perlu diluruskan.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, desa tidak memiliki kewenangan atributif dan delegatif berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan layanan Adminduk.

"Diperbolehkan, jika dengan kewenangan penugasan dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai yang tercantum pada Pasal 18 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Sehingga dalam hal ini, Desa hanya dijadikan sebagai tempat pelayanan Adminduk," kata orang nomor 1 di Dukcapil ini.

Zudan menjelaskan Pelayanan Adminduk di desa dapat dibagi menjadi dua jenis pelayanan yaitu pelayanan manual dan pelayanan online. Pelayanan manual artinya desa hanya seperti kantor pos untuk jemput dokumen saja, tidak ada berkas dan tidak ada file atau data yang tersimpan di desa. Sedangkan pelayanan online perlu diperhatikan seksama dalam hal keamanan data pemohon karena adanya data dan dokumen yang tersimpan.

"Penting sekali menjadi perhatian Bapak dan Ibu yang menyelenggarakan pelayanan online maupun semi online yaitu perlu adanya tata kelola keamanan dokumen dan file-filenya, perlu diikuti dengan pakta integritas, cyber security system,  perlindungan rahasia data pribadi dan dokumen kependudukan yang ada di tingkat desa, karena hal ini sudah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2021 Pasal 3 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI),” jelas Zudan dihadapan 548 Kepala Dinas Dukcapil dalam acara Dukcapil Belajar, Jumat (11/03/2022).

Baca juga :  Dirjen Bina Bangda : Anggaran Belanja Tak Terduga Bisa Digunakan Untuk Tangani PMK

Yusharto Huntoyungo selaku Dirjen Bina Pemdes dalam kesempatan yang sama menambahkan, relevansi desa untuk menyelenggarakan pelayanan ditingkat desa, kami melihatnya dari penerapan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal di tingkat desa. Di desa sudah ditetapkan berbagai jenis dan mutu layanan yang merupakan dasar untuk bisa memberikan berbagai jenis layanan yang ada di desa termasuk apabila akan menerima pelimpahan urusan dari Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan layanan kependudukan dan pencatatan sipil.

"Tujuannya adalah mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa," tandas Yusharto. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemprov Kaltara Sabet Anugerah KPI 2025, Dedikasi Kuatkan Penyiaran di Wilayah Perbatasan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) lagi-lagi menorehkan prestasi gemilang berskala nasional dengan meraih penghargaan...

Perkuat Pembangunan HAM, Kemenham Sulsel Hadiri Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, menjadi salah satu narasumber...

Pemprov Kaltara Mengukir Prestasi Gemilang, Sabet Tiga Trofi di Ajang Bergengsi “Naker Inspirational Leadership Awards 2025”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan performa yang memukau dan kembali mengukir prestasi gemilang...

Mentan/Kabapanas: 2026 Papua Sudah Bisa Mandiri Pangan Seperti Pulau Lainnya

PEDOMANRAKYAT, JAYAPURA — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Papua sedang...