PEDOMANRAKYAT, -Toraja Utara - Untuk mencegah terjadinya kelangkaan berkepanjangan minyak goreng, Polres Toraja Utara bersama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara lewat Dinas Peridagkop UMKM melakukan Pantauan langsung di pasar tradisional, toko dan Mini Market yang ada di Toraja Utara, Pantauan ini dilakukan untuk mengecek harga eceran dan persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan yang sisa sebulan lamanya.
Hal itu disampaikan Kasat reskrim Polres Toraja Utara AIPTU Andi Irvan Fachri di sela sela Pantauan, Jumat 11 Maret 2022. "Langkanya minyak goreng di pasaran karena kurangnya pasokan yang masuk, sehingga membuat harga dipasaran cukup melambung dan ini kami temukan dilapangan saat melakukan pantauan pasar," katanya.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET), minyak goreng terbagi atas tiga kategori :1. Minyak Goreng Curah, harga eceran tertinggi permendag Rp.11.000/ liter.2. Minyak Goreng Kemasan Sederhana harga eceran tertinggi Permendag Rp.13.500/liter dan 3. Minyak Goreng Kemasan Premium harga eceran tinggi Permendag Rp.14.000/liter.
"Kita akan terus melakukan Pantauan bersama Pemerintah Daerah di pasar-pasar hingga harga kembali normal, dan mencegah adanya oknum permainkan harga dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, juga menghindari kelangkaan berkepanjangan,” tegas Kasat.
Ditemukannya harga di atas HET dalam Pantauan itu, tindakan yang diambil adalah melakukan teguran secara lisan kepada pelaku usaha yang menjual diatas harga HET.
Langkah-langkah pemantauan dan penindakan tetap akan dilakukan sesuai yang telah diatur dalam Permendag tersebut
Kegiatan ini akan terus dilakukan, sampai bahan pokok minyak goreng kembali normal, kunci Irvan. (man).