Adapun terduga yang diamankan hasil pengembangan adalah JP (28) beralamat Tanglunglipu, MTM (20) Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan, JTM (28) Lamapan Tanglunglipu, DP (19) Kelurahan Palawa Kecamatan Sesean.
Pengembangan terus dilakukan dan barang haram tersebut diperoleh dari ISS yang tinggal di Kollo Kecamatan Tondon, ditangkap pukuk 08.00 Wita, Senin (14/3/2022).
“ Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum diketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,” ujar Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.
“Saat ini kelima terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, guna kepentingan lebih lanjut,” paparnya.
Atas tindakan ini kelima terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakai dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” tandas AKP Tu’ba Tabilangi Patanggu.(megasari/yus)