Di bagian lain, ATM menyebutkan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan nantinya para pengurus UPZ Masjid dapat bekerja dengan tenang.
“Mari kita secara bersama-sama bekerja dengan nyaman. Bekerja dengan tenang. Dan mari kita serius mengurus zakat. Kita fokus mengumpulkan zakat maal, infak dan sadakah. Sementara, zakat fitrah itu, orangnya sendiri yang akan sendiri datang ke masjid,” tuturnya, seraya menambahkan, nantinya, zakat-zakat harta tersebut disetorkan dulu ke BAZNAS, kemudian dikembalikan ke masjid melalui program pemberdayaan. Bisa saja nilainya melebihi angka 70 persen.
Sebelumnya, Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Muh Syarief mendukung kerjasama BAZNAS dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar. “Alhamdulillah, apa yang dilakukan BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan langkah maju. Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS. Ini awal kerjasama dan akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Menurutnya, BAZNAS mampu melihat celah-celah yang bisa dimasuki. Dan, celah yang BAZNAS lakukan ke pengurus UPZ ini tentunya sangat mulia. Makanya, pelibatan UPZ dalam BPJS Ketenagakerjaan ini perlu direspon positif. Bagi Kesra Kota Makassar, kerjasama ini merupakan sinergitas yang sangat bagus.
“Untuk diketahui, Kesra Kota Makassar salut dengan kinerja jajaran BAZNAS saat ini. Mereka salalu aktif. Mereka telah menyukseskan gerakan perzakatan di Kota Makassar. BAZNAS malah menjadi penolong, pemberi motivasi . Bahkan, BAZNAS lebih transparan. BAZNAS sangat mendukung pengurus UPZ. Kita sama-sama membuktikan gerakan zakat di Makassar lebih maju. Lebih terbuka,” ujarnya.
Bagi Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi, Adi Safah Curma Cosasih, BPJS Ketenagakerjaan bukan BUMN, melainkan badan hukum publik. BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab langsung kepada presiden RI dibawah koordinasi Menko PMK.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan negara melakukan 5 jaminan sosial. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan, menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, akan mendapat manfaat program ini berupa, uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah, pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Jaminan Pensiun (JP). Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, saat peserta kehilangan, atau berkurang penghasilannya, karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Serta, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan program ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. (dp)