La Ode juga menyatakan, jika pada APBDes pokok tahun 2020 terdapat kegiatan pengembangan sistem informasi desa yang oleh penitip kegiatan menunjuk seorang mahasiswa sebagai tenaga ahli untuk melaksanakan kegiatan, padahal mahasiswa itu sementara menuntut ilmu. Dan ironisnya lagi sebab kegiatan yang dilakukannya itu hanya sebagai sebuah formalitas belaka. Meskipun mereka berdalih jika proyek itu hanya sebagai sample atau contoh dari 81 desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Anggaran kegiatan itu menurut terperiksa, telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pokok Desa Parak tahun 2020. Termasuk salah satu desa di wilayah Kecamatan Bontoharu. Kedua desa ini telah dijadikan sebagai sample atau contoh yang akan menggunakan aplikasi sistem informasi desa. Anggarannya pun tidak tanggung-tanggung mencapai angkat Rp 40 juta lebih dengan dua kali pembayaran,” paparnya kepada media ini tanpa menyebut nama desa dimaksud di wilayah Kecamatan Bontoharu.
Selain itu, ada juga kegiatan yang diduga tidak terselenggara namun anggarannya dicairkan oleh bendahara dan didampingi sekretaris desa dan selanjutnya telah dibuatkan pertanggung jawaban. Nominalnya juga jutaan rupiah yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Parak.
La Ode melanjutkan, ketika jaksa penyelidik menanyakan, apakah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang bendahara dan sekdes buat bisa dipertanggung jawabkan sesuai fakta atau tidak. Maka secara spontanitas IR menjawab “Tidak.” Demikian pula dengan anggaran penanganan Covid-19 senilai puluhan juta rupiah terkesan dikelola secara tidak transpran dan akuntabel.
Di sisi lain juga, ternyata oknum bendahara bersama sekdes saat didesak oleh jaksa penyelidik untuk mengungkap adanya sejumlah stempel tokoh yang ditengarai dipalsukan, oleh IR sudah membenarkan. Meskipun ada sebagian sudah dikonsultasikan dengan pemilik toko atau catering. Padahal pada permintaan pemeriksaan klarifikasi beberapa bulan yang lalu mereka bungkam dan terkesan menutup-nutupi. “Alhamdulillah saat ini mereka sudah ada keterbukaan saat pemeriksaan dilakukan,” katanya lagi.
Pemeriksaan dalam kasus yang sama juga sedang berlangsung di ruang staf intelijen samping tangga menuju lantai II. Tampak sebagai pemeriksa adalah jaksa penyelidik Dian Anggraeni Sucianti, SH, MH. Ia memintai keterangan terhadap salah seorang anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang juga Kepala Dusun Boneapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar. (M. Daeng Siudjung Nyulle)