Kasus Dugaan Korupsi APBDes Parak, Bendahara Sebut Keterlibatan Oknum Pejabat Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020-2021 Desa Parak saat ini sedang bergulir di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Hingga kemarin, Senin 14 Maret 2022 jaksa penyelidik sudah memintai keterangan terhadap 8 orang staf desa termasuk Kepala Dusun Boneapara dan Bendahara Desa Parak. Ketika memberikan keterangan dihadapan jaksa penyelidik dan sekaligus selaku Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH, Bendahara Desa Parak, IR menyebut keterlibatan oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar yang berinisial IB sebagai penitip kegiatan proyek yang ditengarai fiktif itu. Nominal anggarannya mencapai Rp 40 juta lebih.

[gallery ids="5769,5770,5768"]

Dimintai keterangan persnya usai pemeriksaan terhadap Bendahara Desa Parak, IR dan salah seorang oknum Kepala Dusun yang berinisial DL sekaligus sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kepala Kejaksaan Negeri yang disampaikan oleh Kasi Intelijen La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, hingga Senin (14/03/2022) tim penyelidik Kejari Kepulauan Selayar sudah memintai keterangan terhadap 8 orang perangkat desa. Dan jika tidak ada halangan sepulang dari Kabupaten Bantaeng Sulsel, pemeriksaan akan kembali digelar guna mengungkap pelaku-pelaku yang memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan uang rakyat di Desa Parak.

"Pada proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 5 jam di 2 ruangan berbeda, sedikit terungkap adanya beberapa proyek yang tidak dilaksanakan akan tetapi oleh pihak Bendahara bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) melakukan proses pencairan anggaran. Dananya pun sudah dicairkan seratus persen namun kegiatannya tidak dilaksanakan. Sementara Laporan Pertanggung Jawabannya sudah dibuatkan oleh Bendahara Desa," beber La Ode kepada media ini.

La Ode juga menyatakan, jika pada APBDes pokok tahun 2020 terdapat kegiatan pengembangan sistem informasi desa yang oleh penitip kegiatan menunjuk seorang mahasiswa sebagai tenaga ahli untuk melaksanakan kegiatan, padahal mahasiswa itu sementara menuntut ilmu. Dan ironisnya lagi sebab kegiatan yang dilakukannya itu hanya sebagai sebuah formalitas belaka. Meskipun mereka berdalih jika proyek itu hanya sebagai sample atau contoh dari 81 desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca juga :  Bintaljarahdam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental di Palu, Tekankan Militansi dan Ketahanan Keluarga Prajurit

"Anggaran kegiatan itu menurut terperiksa, telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pokok Desa Parak tahun 2020. Termasuk salah satu desa di wilayah Kecamatan Bontoharu. Kedua desa ini telah dijadikan sebagai sample atau contoh yang akan menggunakan aplikasi sistem informasi desa. Anggarannya pun tidak tanggung-tanggung mencapai angkat Rp 40 juta lebih dengan dua kali pembayaran," paparnya kepada media ini tanpa menyebut nama desa dimaksud di wilayah Kecamatan Bontoharu.

Selain itu, ada juga kegiatan yang diduga tidak terselenggara namun anggarannya dicairkan oleh bendahara dan didampingi sekretaris desa dan selanjutnya telah dibuatkan pertanggung jawaban. Nominalnya juga jutaan rupiah yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Parak.

La Ode melanjutkan, ketika jaksa penyelidik menanyakan, apakah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang bendahara dan sekdes buat bisa dipertanggung jawabkan sesuai fakta atau tidak. Maka secara spontanitas IR menjawab "Tidak." Demikian pula dengan anggaran penanganan Covid-19 senilai puluhan juta rupiah terkesan dikelola secara tidak transpran dan akuntabel.

Di sisi lain juga, ternyata oknum bendahara bersama sekdes saat didesak oleh jaksa penyelidik untuk mengungkap adanya sejumlah stempel tokoh yang ditengarai dipalsukan, oleh IR sudah membenarkan. Meskipun ada sebagian sudah dikonsultasikan dengan pemilik toko atau catering. Padahal pada permintaan pemeriksaan klarifikasi beberapa bulan yang lalu mereka bungkam dan terkesan menutup-nutupi. "Alhamdulillah saat ini mereka sudah ada keterbukaan saat pemeriksaan dilakukan," katanya lagi.

Pemeriksaan dalam kasus yang sama juga sedang berlangsung di ruang staf intelijen samping tangga menuju lantai II. Tampak sebagai pemeriksa adalah jaksa penyelidik Dian Anggraeni Sucianti, SH, MH. Ia memintai keterangan terhadap salah seorang anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang juga Kepala Dusun Boneapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Baca juga :  Meski Urung Mengulang Prestasi Tahun 1990, Erick Thohir Tetap Salut Atas Prestasi Putu Pandji dkk di Piala Asia U-17 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Konferensi Pertama PUK Buruh Bagasi Makassar: KPBI Soroti Pentingnya Konsolidasi dan Perlindungan Pekerja

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan Utama Makassar yang bernaung di bawah PSBM-KPBI...

Mentan Amran Lepas 207 Truk Bantuan Bencana Banjir Sumatra

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas 207 truk bantuan logistik senilai Rp34,8 miliar, bagi...

Belajar Digitalisasi, Disdik Sulbar “Ngintip” SPBE Disdik Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, Syaifuddin, mengungkapkan pihaknya menemui sejumlah kendala dalam pemenuhan indikator Sistim...

Gerakan Bersih Kota di Sinjai Gaungkan Kesadaran Jaga Kebersihan Ruang Publik

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Suasana kebersamaan dan semangat gotong royong tampak jelas pada pelaksanaan Gerakan Bersih Kota yang dipusatkan...