Selain itu juga dijelaskan arah dan strategi pembangunan kepemudaan di Kota Makassar.
Pada Perda Kepemudaan ini juga dijelaskan dalam melaksanakan pelayananan kepemudaan, pemerintah Kota Makassar menyediakan prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan.
Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat menutup acara sosialisasi menyatakan, agar materi yang disampaikan oleh para nara sumber para peserta sosialisasi dapat lebih mengerti dan memahami isi dari Perda Kepemudaan.
Selain itu agar dapat memberi manfaat dan lebih paham tentang UU Kepemudaan bagi para peserta.
Apiaty merupakan anggota DPRD Makassar hasil Pemilu 2019 dari daerah pemilihan 1 Makassar terdiri dari Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang.
Pada kelembagaan DPRD Makassar diberi amanah jadi Sekretaris Komisi A, Wakil Ketua Partai Golkar Sulsel, Penasehat Partai Golkar Makassar. (yahya)