Pengadilan Agama Watampone Gelar Sidang Isbat Nikah Untuk 44 Pasangan Suami Istri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Hadir pula A Muhaedar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone diwakili A Muhaedar Yusuf, serta Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, Abdurahim Riduang SAg MH.

Ketua Pengadilan Agama Watampone, Nur Alam Syaf, kepada media ini mengatakan, sidang isbat yang dilakukan itu sudah sesuai syariat agama Islam.

“Karena isbat itu disahkan secara hukum di Indonesia berdasarkan pasal 1 tahun 1974 ayat 2, pernikahan harus dicatatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa dipungut biaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada 44 pasangan suami-istri namun belum memiliki surat nikah. Mereka berasal dari dua kelurahan yakni, Kelurahan Panyula dan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  3 Calon Berebut Kursi Kades Pallae Bone

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam Hasanuddin: Prestasi Kodim Kolaka Bukti TNI Hadir untuk Rakyat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas prestasi gemilang yang...

Mantan Bupati Halut Hein Namotemo Wafat, Warga Halut Berduka

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kabar mengejutkan menyentak warga Halmahera Utara (Halut) ketika mendengar mantan Bupati Halut, Hein Namotemo...

Pelindo Regional 4 Makassar dan Pemkot Gelar Aksi Jumat Bersih di Kanal Perumnas Hertasning

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kolaborasi antara Pelindo Regional 4 Makassar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali diwujudkan melalui aksi...

Pesta Tuak Berujung Tragedi, Sahabat Sendiri Ditebas di Baebunta

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Suasana malam yang awalnya penuh canda di Dusun Rantepaccu, Desa Baebunta, mendadak berubah menjadi...