Pengadilan Agama Watampone Gelar Sidang Isbat Nikah Untuk 44 Pasangan Suami Istri

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Hadir pula A Muhaedar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone diwakili A Muhaedar Yusuf, serta Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, Abdurahim Riduang SAg MH.

Ketua Pengadilan Agama Watampone, Nur Alam Syaf, kepada media ini mengatakan, sidang isbat yang dilakukan itu sudah sesuai syariat agama Islam.

“Karena isbat itu disahkan secara hukum di Indonesia berdasarkan pasal 1 tahun 1974 ayat 2, pernikahan harus dicatatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa dipungut biaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada 44 pasangan suami-istri namun belum memiliki surat nikah. Mereka berasal dari dua kelurahan yakni, Kelurahan Panyula dan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur. (rur)

Baca juga :  ASN dan Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel Sudah Terima THR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...