PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -
Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengadakan sidang isbat nikah untuk memberi kepastian kepada pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah.
Sidang isbat nikah ini berlangsung di Kantor Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Rabu (16/3/2022).
Ketua Pengadilan Agama Watampone, Dra Nur Alam Syaf MH, hadir di acara tersebut bersama enam hakim anggota dan panitera beserta staf.
Hadir pula A Muhaedar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone diwakili A Muhaedar Yusuf, serta Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, Abdurahim Riduang SAg MH.
Ketua Pengadilan Agama Watampone, Nur Alam Syaf, kepada media ini mengatakan, sidang isbat yang dilakukan itu sudah sesuai syariat agama Islam.
“Karena isbat itu disahkan secara hukum di Indonesia berdasarkan pasal 1 tahun 1974 ayat 2, pernikahan harus dicatatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa dipungut biaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada 44 pasangan suami-istri namun belum memiliki surat nikah. Mereka berasal dari dua kelurahan yakni, Kelurahan Panyula dan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur. (rur)