Majelis Hakim Menangkan LSM INAKOR SULUT, Mahkamah Agung RI Tolak Permohonan Kasasi Sekjen Kementrian PUPR

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Kecerahan nampak bagi warga sulut dalam melaksanakan fungsi control social atau pengawasan publik terhadap informasi berkaitan dengan pengelolaan APBN yang berada di BPJN Sulawesi Utara.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 363 K/TUN/KI/2021. atas perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah ‘menangkan’ LSM-INAKOR (sebagai Termohon Kasasi) dengan Menolak Permohonan Kasasi Sekretaris Jenderal, Kementrian PUPR yang di wakili oleh kuasa Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum Sekjen Kementrian PUPR bersama kawan kawan, berdasarkan Surat kuasa khusus Nomor 04/SK/SJ/2021, tanggal 28 Januari 2021.
Putusan MA ini bermula ketika pada 20 januari 2021 silam Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak permohonan keberatan Sekjen Kementrian PUPR RI melalui 13 orang penerima kuasa sebagai PEMOHON KEBERATAN melawan LSM- INAKOR Sulut (Sebagai termohon keberatan).
Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 195/G/KI/2020/PTUNJKT tanggal 20 januari 2021, hakim ”memenangkan’ LSM-INAKOR dengan menerima eksepsi Termohon dan menyatakan keberatan pemohon Tidak Diterima yang pada salah satu permohonannya untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara Nomor 002/III//KIProvSulut-PSI/2020 tanggal 7 Oktober 2020 atas LSM-INAKOR selaku Pemohon terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara (dulunya bernama Balai Pelaksana Jalan Nasional XV Manado) selaku termohon dimana ‘memenangkan’ pihak pemohon (LSM-INAKOR).

Informasi publik berupa Dokumen Kontrak Kerja yang berkaitan dengan Pengelolaan APBN pada di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara sangat penting di ketahui untuk fungsi pelaksanaan kontrol sosial masyarakat sulawesi utara dan atau pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 43 Tahun 2018 selain itu penting diketahui publik untuk mengurai problem buruknya pengelolaan APBN di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara. Sebagaimana diketahui, banyaknya keluhan masyarakat atas asas manfaat pengelolaan anggaran yang sangat besar pada sejumlah proyek bahkan ada yang berujung minta aparat penegak hukum lakukan penyelidikan atas dugaan tipikor yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga :  DPK LAKRI Minahasa Laporkan Dugaan Korupsi Dispora Minahasa ke Kejaksaan

Setidaknya putusan MA ini mengajarkan bahwa :
Pertama, putusan MAHKAMAH AGUNG ini benar benar telah berpedoman kepada hak atas informasi seperti yang sudah dijamin oleh Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Selain itu, Mahkamah Agung telah menjunjung tinggi salah satu elemen penting dalam amanat UU Nomor 14 tahun 2008 yakni dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kedua, Putusan Mahkamah Agung telah menyambung kembali semangat peran aktif dan partisipasi warga masyarakat sulawesi utara untuk mengawasi kinerja Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara sebagai Kepanjangan Tangan kementrian PUPR RI dalam tugasnya melakukan penanganan prasarana jalan yang merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap pergerakan arus lalu lintas barang dan atau jasa serta manusia dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mahkamah Agung tak luput dalam mempertimbangkan bahwa masyarakat sulawesi utara punya hak untuk tau atas pengelolaan APBN di wilayahnya dan hal ini merupakan alasan mendesak mengapa informasi dalam bentuk dokumen kontrak di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulut wajib dibuka kepada publik.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pegiat Anti Korupsi Minahasa Darwin Najoan Audiensi Bersama Kajari Minahasa

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA -- Bertujuan untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara masyarakat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal...

Reuni Milsuk Sembilan ke-34 : Membangun Kebersamaan, Menjalin Solidaritas, dan Menginspirasi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Keluarga besar Alumni Militer Sukarela (Milsuk), yang dikenal sebagai 291 Milan TNI AD Milsuk Sembilan...

Kasdam XIII/Merdeka : Natal Oikumene 2024 Bangkitkan Semangat Damai dan Profesionalisme Prajurit

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Suasana damai dan penuh sukacita mewarnai Perayaan Natal Oikumene Kodam XIII/Merdeka Tahun 2024 yang berlangsung...

Bantuan Beras Masyarakat Hanya Jadi Objek Foto, Pegiat Anti Korupsi Sulut Kecam Pemerintah Desa Pinaesaan Tompaso

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA - Pemerintah Desa Pinaesaan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan dari Pegiat Anti Korupsi...