Putusan Mahkamah Agung ini juga telah menghidupkan marwah tujuan pengesahan UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni setiap warga masyarakat sulut berhak mengetahui seluk beluk kebijakan dan informasi publik yang berpengaruh terhadap hajat hidupnya. Orientasi Badan Publik BPJN Sulut memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak. Maka dengan demikian putusan MA yang menolak kasasi Sekretaris Kementrian PUPR RI melalui kuasanya adalah sudah tepat.
Ketiga, Mahkamah Agung memahami posisi BPJN Sulut adalah salah satu Badan Publik yang mengelolah anggaran Negara yang salah satu sumbernya adalah wajib pajak yang di bayarkan masyarakat. Pertanyaannya bagaimana mungkin masyarakat dihalangi badan publik untuk mengakses informasi terkait pengelolaan anggaran negara yang berasal dari masyarakat itu sendiri ??
Urgensi terbukanya informasi terhadap APBN yang di laksanakan BPJN Sulut kian mendesak ketika pemenuhan hak atas manfaat menjadi begitu penting di tengah situasi PEMULIHAN EKONOMI yang salah satu Sulawesi Utara adalah salah satu daerah yang terdampak pandemi.
LSM-INAKOR dengan pengawasan LBH INAKOR telah menyampaikan pemberitahuan Kepada Yth, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara pada Rabu, 16/3/2022 melalui surat bernomor 025-162 Pemberitahuan untuk memberikan dan menyerahkan data Informasi Publik seperti yang dimaksud
pengawalan LBH INAKOR akan mengingatkan Badan Publik Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara untuk menyerahkan, memberikan Informasi Publik seperti yang dimaksud dalam putusan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara Nomor 002/III/KIProvSulut-PSI/2020 tanggal 7 Oktober
2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 195/G/KI/2020/PTUN.JKT tanggal 20 Januari 2021
3.Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 K/TUN/KI/2021 Tanggal 7 September 2021 (sky).