Mendagri Kembali Perpanjang Masa PPKM, Jumlah Daerah di Level 3 Menurun Signifikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 15 hingga 21 Maret 2022.

Sedangkan perpanjangan PPKM bagi wilayah di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022. Untuk luar Jawa-Bali ini kebijakannya berlaku efektif mulai 15 hingga 28 Maret 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan beberapa hal penting yang diatur dalam Inmendagri tersebut, misalnya jumlah daerah yang menerapkan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022, jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami peningkatan dari semula 37 menjadi 55 daerah. Sementara jumlah daerah yang berada pada Level 3 mengalami penurunan dari semula berjumlah 84 menjadi 66 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada pada Level 4 sebanyak 7 daerah. Adapun untuk di wilayah Jawa-Bali belum ada daerah yang ditetapkan pada Level 1.

Selain itu, Safrizal juga membeberkan kondisi terkini daerah yang menerapkan PPKM di luar Jawa-Bali. “Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik, di mana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2,” terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya.

Adapun pada PPKM di luar Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari sebelumnya 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah. Kenaikan juga dialami pada daerah yang berada di Level 1, dari sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.

Baca juga :  Bappeda Sinjai Adakan Workshop Penyusunan RDP dan Renstra Perangkat Daerah

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 juga mengatur pelaksanaan Mandalika MotoGP yang berlangsung di Mandalika International Street Circuit, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2022 mendatang.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...